Komisi X DPR membawa RUU Sisdiknas ke tahap harmonisasi di Baleg dan memastikan ruang partisipasi publik tetap terbuka.
Komisi X DPR RI menyepakati untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) ke tahap pengharmonisasian di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum RUU Sisdiknas diajukan sebagai usul inisiatif DPR, dengan ruang partisipasi publik yang dipastikan tetap terbuka.
Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Internal Komisi X DPR RI pada Rabu (8/7). Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU Sisdiknas dilanjutkan ke tahap harmonisasi, disertai sejumlah catatan dan masukan substansial sesuai pandangan masing-masing fraksi.
Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan penyusunan RUU Sisdiknas telah berlangsung sejak Januari 2025 melalui berbagai rapat, kunjungan kerja, diskusi publik, dan konsultasi dengan kementerian, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, penyelenggara pendidikan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
"Sejak awal penyusunan RUU Sisdiknas dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat. Masukan yang kami terima dari berbagai daerah dan kelompok pemangku kepentingan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi RUU ini," kata Hetifah.
Menurutnya, proses harmonisasi di Badan Legislasi menjadi tahapan penting karena RUU Sisdiknas mengintegrasikan berbagai ketentuan pendidikan yang selama ini tersebar dalam sejumlah undang-undang ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih komprehensif dan terpadu.