DPR belum terima DIM revisi UU KPK dari Jokowi

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK. / Facebook Masinton Pasaribu

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Masinton Pasaribu mengaku belum menerima Daftar Inventaris Masalah (DIM) revisi Undang-undang KPK dari pemerintah. 

Pernyataan itu menjawab permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan DIM dari draf revisi UU KPK.

"Belum ada (yang direvisi lagi), kan belum ada pembahasan. Setelah pemerintah berikan draf DIM, baru kita bahas," ujar Masinton di kompleks DPR Senayan, Jakarta, Kamis (12/9).

Politisi PDI Perjuangan itu berujar setelah menerima DIM dari pemerintah, DPR akan membahas di sidang Baleg untuk menentukan apakah ada poin-poin yang perlu direvisi lagi.

"Nanti pemerintah menyampaikan DIM, mana yang diangap poin-poin krusial dalm pasal yang direvisi," kata dia.