DPR bermuka dua soal Perppu Covid-19?

Banggar DPR mendukung Perppu Covid-19

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Dalam rapat bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/4) lalu, begitu garangnya Komisi III DPR mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Covid-19.

Tak hanya merasa kewenangannnya dicaplok, DPR menilai substansi perppu tersebut penuh pertanyaan sehingga mendorong Firli cs turut mengkaji poin-poin janggal dalam perppu tersebut. Bahkan, disebut ada yang mencari imunitas melalui perppu tersebut.

"Apa harus gawat sekali harus kita buat Perppu? Kebutuhan begitu mendesak kah? Apa guna menteri, pejabat negara kalau begitu, di saat genting lepas tangan pada ketakutan, malah minta tolong minta imunitas. Kasian Pak Jokowi, enggak ada yang berani ambil kebijakan, enggak ada yang mau pasang badan, tapi minta imunitas. Bahkan sekarang mau kerja minta imunitas," kata politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam rapat tersebut.

Namun, suara DPR untuk menerima Perppu Covid-19 itu mulai menggema. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung Perppu tersebut dengan alasan ekonomi dan keuangan negara dalam kondisi sulit, dan harus segera mendapatkan solusi.

“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya,  jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja yang membahas Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Senin (4/5/2020).