sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR bermuka dua soal Perppu Covid-19?

Banggar DPR mendukung Perppu Covid-19

Fathor Rasi
Fathor Rasi Senin, 04 Mei 2020 19:17 WIB
DPR bermuka dua soal Perppu Covid-19?

Dalam rapat bersama KPK di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (29/4) lalu, begitu garangnya Komisi III DPR mengkritik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 atau Perppu Covid-19.

Tak hanya merasa kewenangannnya dicaplok, DPR menilai substansi perppu tersebut penuh pertanyaan sehingga mendorong Firli cs turut mengkaji poin-poin janggal dalam perppu tersebut. Bahkan, disebut ada yang mencari imunitas melalui perppu tersebut.

"Apa harus gawat sekali harus kita buat Perppu? Kebutuhan begitu mendesak kah? Apa guna menteri, pejabat negara kalau begitu, di saat genting lepas tangan pada ketakutan, malah minta tolong minta imunitas. Kasian Pak Jokowi, enggak ada yang berani ambil kebijakan, enggak ada yang mau pasang badan, tapi minta imunitas. Bahkan sekarang mau kerja minta imunitas," kata politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan dalam rapat tersebut.

Namun, suara DPR untuk menerima Perppu Covid-19 itu mulai menggema. Pasalnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR mendukung Perppu tersebut dengan alasan ekonomi dan keuangan negara dalam kondisi sulit, dan harus segera mendapatkan solusi.

“Kami sepakat dan mendukung sepenuhnya,  jika setiap kebijakan harus dilakukan dengan prudent, terukur dan dilakukan secermat mungkin agar tidak menimbulkan dampak ekonomi dan hukum di kemudian hari,” kata Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja yang membahas Perrpu Nomor 1 Tahun 2020 secara virtual di Jakarta, Senin (4/5/2020).

Banggar DPR, lanjut dia, terus mengawal proses pengelolaan keuangan negara dalam penanganan wabah Covid-19 dengan instrumen yang dimiliki wakil rakyat agar sesuai konstitusi negara.

Banggar, lanjut dia, akan terus memberikan dukungan penuh, agar pemerintah melakukan tiga intervensi secara serentak yang sudah dituangkan dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu, yakni: Mengatasi gangguan kesehatan masyarakat, memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin dan rentan, dan pencegahan serta penanganan krisis sistem keuangan yang mungkin terjadi.

Meski mendukung penuh, namun DPR RI, kata dia, tidak serta merta menghilangkan kewajiban konstitusional pemerintah untuk mendapatkan persetujuan DPR atas Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Sponsored

“Karenanya, pemerintah harus memberikan penjelasan secara utuh, mengenai latar belakang, dasar pemikiran, konstruksi hukumnya dan implikasi ekonomi dan keuangan yang akan ditimbulkannya,” katanya.

Alasannya, lanjut dia, agar ke depan tidak menimbulkan masalah hukum, dan di sisi lain, perppu itu bisa menjawab kebutuhan obyektif dari permasalahan yang ditimbulkan sebagai dampak penyakit yang disebabkan virus tersebut.

Belakangan polemik Perppu Covid-19 tersebut terus bergulir lantaran Pasal 27 ayat (1) dan (2) perppu itu dianggap bisa menjadi tameng pejabat negara dalam melakukan tindak pidana korupsi. 

Pasal tersebut menyatakan, biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk menyelamatkan perekonomian dari krisis bukan kerugian negara, pejabat pemerintah terkait pelaksanaan perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik, dan segala keputusan berdasarkan perppu bukan objek gugatan ke peradilan tata usaha negara.

Berita Lainnya
×
tekid