Selamatkan rakyat, DPR dukung pemerintah terbitkan Perppu Pilkada

Jangan sampai pilkada serentak menjadi klaster penyebaran Covid-19.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan beberapa opsi regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu  opsi tersebut adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada untuk pengetatan protokol kesehatan.

Mendukung rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut Perppu Pilkada di tengah pandemi Covid-19 untuk menerapkan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

“Jangan sampai pilkada serentak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (21/9).

Menurutnya, sukses tidaknya pilkada bergantung pada kepatuhan terhadap pada aturan, baik secara individu maupun berkelompok.

Untuk itu, politikus Golkar ini berharap agar Perppu Pilkada bisa mengatur lebih rinci hingga teknis penyelenggaraan, termasuk pemberlakuan sanksi terhadap pasangan kontestan calon kepala daerah.