close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5/2020)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.
Politik
Senin, 21 September 2020 19:10

Selamatkan rakyat, DPR dukung pemerintah terbitkan Perppu Pilkada

Jangan sampai pilkada serentak menjadi klaster penyebaran Covid-19.
swipe

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menyampaikan beberapa opsi regulasi terkait penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Salah satu  opsi tersebut adalah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Pilkada untuk pengetatan protokol kesehatan.

Mendukung rencana pemerintah tersebut, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyebut Perppu Pilkada di tengah pandemi Covid-19 untuk menerapkan sanksi tegas kepada para calon kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

“Jangan sampai pilkada serentak menjadi klaster penyebaran Covid-19. Keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hal yang utama,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (21/9).

Menurutnya, sukses tidaknya pilkada bergantung pada kepatuhan terhadap pada aturan, baik secara individu maupun berkelompok.

Untuk itu, politikus Golkar ini berharap agar Perppu Pilkada bisa mengatur lebih rinci hingga teknis penyelenggaraan, termasuk pemberlakuan sanksi terhadap pasangan kontestan calon kepala daerah.

"DPR akan sepenuhnya mendukung perppu sebagai prioritas dalam meningkatkan kedisiplinan terkait tahapan-tahapan Pilkada Serentak 2020," pungkasnya.

Diketahui, usulan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu Pilkada kian kencang setelah terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 243 dari 270 daerah yang menggelar pilkada. Belum lagi adanya 60 calon kepala daerah yang dilaporkan terpapar Covid-19.

Munculnya pelanggaran protokol Covid-19 dalam pilkada itu juga mendorong Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan PP Muhammadiyah mendesak agar Pilkada Serentak 2020 yang akan dihelat 9 Desember mendatang ditunda.

Meski demikian, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020) tetap digelar sesuai jadwal, yakni 9 Desember 2020.

"Demi menjaga hak konstitusi rakyak, hak dipilih dan hak memilih," ujar Fadjroel dalam keterangan tertulis hari ini.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan dilaksanakan di 270 daerah, mencakup sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten. Pencoblosan rencananya berlangsung 9 Desember mendatang.

img
Fathor Rasi
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan