DPR dukung Perpres Pencegahan Ekstremisme, minta dijabarkan

Pemerintah harus jelaskan kegiatan yang masuk kategori ekstremisme.

Ketua DPR Puan Maharani (kanan) berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, sebelum pandemi, di Kompleks Parlemen, Jakarta/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) mendapat dukungan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin. Dia melihat ancaman ekstremisme berbasis kekerasan belakangan ini semakin meningkat.

"Diawali serangkaian aksi penghasutan, berita bohong hingga framing berita sebagai teror informasi yang merupakan dasar dari berbagai hal yang mengarah pada terorisme di lndonesia," ujar Azis dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/1).

Saat ini, lanjut Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu, Indonesia membutuhkan strategi komprehensif, sistematis dan terencana serta komitmen seluruh instansi pemerintah dan peran aktif masyarakat sebagai acuan untuk mencegah ancaman ekstremisme.

Meski mendukung perpres tersebut, Aziz mendesak pemerintah menjabarkan secara rinci kegiatan-kegiatan yang termasuk kategori ekstremisme sehingga tidak muncul salah tafsir dan stigmatisasi di tengah masyarakat.

"Pemerintah harus menjelaskan kategori hukuman atau pelanggaran apa yang dapat mengarah kepada pidana kepada terduga ekstremis," kata Azis.