DPR gelar rapat paripurna terkait RUU PDP

Rapat paripurna DPR kali ini dihadiri 20 orang secara fisik, 265 secara virtual dan beberapa anggota izin.

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat DPR sebelum pandemi/Antara Foto

DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Selasa (22/6). Sejumlah agenda bakal dibahas dalam rapat paripurna ini, salah satunya terkait penetapan perpanjangan terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat paripurna dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat, dengan  membatasi kehadiran anggota, mengingatkan pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro sampai 28 Juni 2021.

"Dengan mempertimbangkan adanya lonjakan kasus Covid-19 yang dipicu oleh varian baru Covid-19 yaitu Delta, maka pimpinan AKD (alat kelengkapan dewan) meresponnya dengan membatasi kehadiran anggota dalam rapat paripurna," kata Puan di awal rapat di DPR, Senayan, Selasa (22/6).

Puan mengatakan, rapat paripurna DPR dihadiri 20 orang secara fisik, 265 secara virtual dan beberapa anggota izin. "Sehingga anggota yang hadir dalam rapat paripurna sejumlah 297 orang, dengan demikian quorum tercapai," ujar Puan.

Di kursi pimpinan, Puan didampingi tiga wakil ketua DPR, seperti Azis Syamsuddin, Rahmad Gobel, Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan Muhaimin Iskandar tidak tampak dalam rapat tersebut.