DPR mau RUU DOB Papua diketok sebelum Juni 2022

RUU ini disusun sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Ilustrasi Papua. Alinea.id/Oky Diaz

DPR menargetkan tiga Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB) Papua disahkan sebelum medio 2022. RUU ini disusun sebagai tindak lanjut atas berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Ada tiga RUU terkait pemekaran di Papua yang pembahasannya dilakukan Komisi II DPR. Kami berusaha sebelum Juni 2022, seluruh RUU itu bisa disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang," kata Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangan tertulis, Minggu (17/4).

Lebih jauh, Rifqi, sapaannya, menerangkan, bakal ada pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru  pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atas kehadiran beleid tersebut. Kursi DPR pun berpotensi bertambah.

"Pembentukan dapil sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka akan ada penambahan kursi DPR, termasuk penambahan dapil, yang harus disesuaikan segera agar sinkron dengan tahapan Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan," tuturnya.

Rapat paripurna DPR pada Selasa (12/4) menyetujui tiga RUU DOB di Papua, sebagai usul inisiatif DPR. Ketiga calon provinsi anyar itu diberi nama Papua Tengah, Papua Selatan, dan Pegunungan Tengah.