DPR merasa diteror soal RUU Minerba

DPR membentuk panja untuk membahas RUU Minerba.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI soal penetapan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/1)/Foto Antara/Puspa Perwitasari.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melangsungkan Rapat Kerja (Raker) bersama pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian guna mengambil keputusan tingkat I dalam pembahasan RUU Minerba di tengah pandemi Covid-19.

Raker tersebut digelar ditengah kritik lantaran DPR dianggap terburu-buru dan tidak transparan dalam menyusun RUU tersebut.

Meski demikian, DPR mengklaim bahwa RUU ini telah dibahas sejak 2016 silam. Ketua Panja RUU Minerba DPR, Bambang Wuryanto mengklaim DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sejak kepengurusan DPR RI periode lalu, dan mengahsilkan sebanyak 938 masalah.

“Yang menanyakan 938 daftar inventaris masalah (DIM) kok dibahas cepat sekali,  ini berarti kurang paham mekanisme pembahasan perundang-undangan. Mesti paham dulu, jangan kemudian menghukum,” kata Bambang saat Raker Komisi VII DPR dan pemerintah yang dilangsungkan secara virtual, Senin (11/5).

Menurut Bambang, pembahasan masalah RUU Minerba terkesan berlangsung dengan cepat lantaran banyaknya DIM yang tumpang tindih atau mirip.  Menurutnya, masalah yang dibahas tidak terlampau banyak, mengerucut hanya menjadi 29 DIM saja.