DPR minta karantina bagi jemaah haji dihapuskan

Menurut Maman, kebijakan karantina sudah tidak rasional diterapkan.

Komisi VIII DPR mengkaji ulang ibadah haji yang diusulkan Kementerian Agama. Foto: Pixabay

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, mendorong penghapusan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia, khususnya bagi warga negara Indonesia seusai melakukan ibadah umrah atau haji.

Menurut Maman, kebijakan tersebut sudah tidak rasional diterapkan, terlebih di Arab Saudi atau negara-negara lainnya sudah menghilangkan kebijakan tersebut. Dia bahkan mendorong penghapusan kewajiban PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri, terutama jamaah umrah dan haji.

“Bagaimana mungkin karantina di Arab Saudi di beberapa negara itu sudah tidak ada, tiba-tiba di Indonesia masih ada dan menyulitkan. Jadi menurut saya bapak-ibu sekalian seluruh stakeholder yang mempunyai kepentingan di haji dan tentu para Komisi VIII akan menyuarakan itu, hapuskan karantina,” kata Maman dalam keterangan resmi yang dikutip Sabtu (19/3). 

Selain itu, Maman juga menyoroti munculnya penawaran ibadah umrah atau haji untuk kelas VVIP dengan harga mencapai Rp700 juta. Jemaah umrah atau haji tersebut akan mendapatkan fasilitas keberangkatan dengan jet pribadi jika membayar dengan nominal tersebut.

“Alasannya karena birokrasi di kita, ketidaksiapan soal PCR dan lain sebagainya. Ini yang perlu diantisipasi bahwa jangan terbuai oleh itu semua. Di beberapa tempat , di mana orang-orang yang pada greget ingin berangkat haji atau umrah ini mulai melirik penawaran-penawaran itu,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
 
Ia menambahkan, bulan suci ramadan merupakan momentum umat muslim untuk menggencarkan informasi normalnya keberangkatan umrah dan haji. Rencana itu akan direalisasikan pada 2023.