DPR minta Kedubes kawal kasus jemaah umrah yang dipenjara

Menurut Sahroni, apa yang dialami Said sangat tidak adil.

Ketua Pelaksana Formula E Ahmad Sharoni. Foto: Istimewa.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, meminta pemerintah Kementerian Agama dan Kedutaan Besar (Kedubes) Indonesia di Arab Saudi mengawal kasus  Muhammad Said (26), seorang warga negara Indonesia (WNI). Said dihukum penjara karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram, Makkah.

Menurut Sahroni, apa yang dialami Said sangat tidak adil. Sebab, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah mengaku tidak menerima informasi sidang jemaah umrah asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu, hingga kemudian dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

"Kasus ini diputus dan diselesaikan hanya dengan keterlibatan satu pihak. Sangat tidak adil rasanya bagi WNI tersebut, ketika diputus bersalah tanpa adanya pendampingan hukum yang layak," ujar Sahroni kepada wartawan, Selasa (24/1).

"Jadi saya minta Pak Menteri Agama dan jajaran Kedubes RI di Arab, segera ambil tindakan terkait pemberian bantuan hukum kepada yang bersangkutan," katanya.

Politikus Partai NasDem ini menyebut, pendampingan hukum kepada WNI tersebut sangat penting. Sebab, kejelasan kasusnya masih bergulir dan banyak pihak yang memiliki keterangan berbeda.