close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Foto: dibuat oleh AI.
Peristiwa
Senin, 08 Juni 2026 18:32

Lapas overkapasitas, pemerintah didorong terbitkan Perpres Reintegrasi Sosial

Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah menerbitkan perpres sistem nasional reintegrasi sosial untuk mengatasi overcrowding lapas dan mencegah residivisme narkotika.
swipe

Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah segera menerbitkan peraturan presiden tentang sistem nasional reintegrasi sosial, pencegahan residivisme, dan pemulihan klien narkotika. Kebijakan tersebut dinilai mendesak untuk mengurai persoalan overkapasitas atau overcrowding di lembaga pemasyarakatan.

Dorongan itu disampaikan Rieke dalam rapat dengar pendapat dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6).

Rieke mengatakan, persoalan lapas tidak cukup diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Menurut dia, negara perlu membangun sistem yang menghubungkan pemidanaan, rehabilitasi, pendidikan, pelatihan kerja, reintegrasi sosial, hingga pembangunan daerah.

“Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah berapa banyak warga binaan yang kembali ke masyarakat dengan keterampilan, pekerjaan, kemandirian ekonomi, dan tidak mengulangi tindak pidana,” kata Rieke.

Ia menilai perpres tersebut harus menjadi instrumen nasional untuk mempercepat implementasi KUHP dan KUHAP baru. Salah satunya dengan menetapkan Balai Pemasyarakatan atau Bapas sebagai case manager nasional dalam pelaksanaan pidana pengawasan, pidana kerja sosial, reintegrasi sosial, serta pemulihan klien narkotika pascapidana.

Selain itu, Rieke mendorong percepatan pembentukan Bapas baru, penguatan Pos Bapas dan Griya Abhipraya, serta pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia Pembimbing Kemasyarakatan atau PK secara bertahap hingga mencapai jumlah ideal nasional.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi data antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, Bapas, Badan Narkotika Nasional, dan pemerintah daerah dalam satu sistem digital nasional. Integrasi tersebut diperlukan agar pembinaan dan pengawasan terhadap warga binaan maupun klien pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif.

Menurut Rieke, perpres itu juga perlu mengatur kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan layanan rehabilitasi sosial, kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, sertifikasi kompetensi, pemberdayaan ekonomi, dan dukungan komunitas bagi klien pemasyarakatan.

“Jika lebih dari separuh penghuni penjara adalah kasus narkotika, maka penguatan Bapas, pendidikan pemasyarakatan, dan reintegrasi sosial harus menjadi agenda nasional. Tanpa itu, overcrowding akan terus berulang, residivisme tetap tinggi, dan tujuan reformasi hukum pidana tidak akan tercapai,” ujarnya.

Rieke mengatakan reformasi kurikulum pemasyarakatan juga perlu diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan. Program pemasyarakatan, kata dia, harus mencakup pendidikan kesetaraan, literasi digital, pelatihan vokasi, kewirausahaan, serta sertifikasi kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan potensi ekonomi daerah.

Ia juga mendorong kemitraan antara unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan dunia usaha, dunia industri, BUMN, koperasi, UMKM, perguruan tinggi, dan lembaga pelatihan. Dengan demikian, setiap warga binaan memiliki jalur pendidikan, keterampilan, dan peluang kerja yang jelas setelah bebas.

Rieke menambahkan, penguatan rehabilitasi dan pembimbingan khusus bagi klien narkotika menjadi langkah penting untuk menekan residivisme sekaligus memutus mata rantai peredaran narkotika.

Paparan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Reformasi hukum pidana telah menempatkan pembimbingan, rehabilitasi, reintegrasi sosial, dan pidana non-kustodial sebagai arah baru pemasyarakatan. Namun, kapasitas kelembagaan yang menjalankan agenda tersebut dinilai masih jauh dari memadai.

Per 2 Juni 2026, jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 272.577 orang, sementara kapasitas yang tersedia hanya 146.860 orang. Artinya, terjadi overcrowding sebesar 86%.

Pada saat yang sama, Indonesia baru memiliki 94 Bapas dari kebutuhan ideal 514 Bapas. Jumlah Pembimbing Kemasyarakatan juga baru mencapai 2.623 orang dari kebutuhan ideal 16.422 orang.

Kebutuhan operasional Bapas pada 2026 mencapai Rp168 miliar dan meningkat menjadi Rp338 miliar pada 2027. Namun, dukungan anggaran yang tersedia masih sangat terbatas.

Rieke menilai kondisi tersebut tidak dapat dipisahkan dari persoalan narkotika. Data penelitian Ditjen Pemasyarakatan tahun 2026 menunjukkan terdapat 146.365 penghuni kasus narkotika. Jumlah itu terdiri dari 96.030 bandar, pengedar, penadah, dan produsen, serta 50.335 pengguna.

“Artinya, lebih dari 50% penghuni pemasyarakatan merupakan perkara narkotika. Jadi, persoalan overcrowding pada dasarnya adalah persoalan narkotika yang belum terselesaikan dari hulu hingga hilir,” kata Rieke.

Ia menegaskan, penanganan narkotika tidak cukup dilakukan melalui pengamanan di dalam lapas. Negara, kata dia, harus membangun sistem yang memastikan warga binaan dan klien pemasyarakatan mendapatkan rehabilitasi, keterampilan, pendampingan sosial, serta peluang ekonomi setelah kembali ke masyarakat.

“Dalam kerangka tersebut, Bapas merupakan institusi kunci. Bapas harus menjadi penghubung antara sistem peradilan pidana, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia kerja, layanan kesehatan, dan masyarakat,” tutur Rieke.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan