DPR minta Luhut cabut laporan kasus Haris Azhar dan Fatia

DPR menganggap kasus yang menimpa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak diselesaikan lewat pidana.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam diskusi kick off meeting DEWG G20 2022 di Grand Hyatt Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022). Foto: Kominfo.

Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari, mendorong kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.  Politikus Partai Nasdem itu meminta Luhut Binsar Pandjaitan mencabut laporan terhadap Koordinator KontraS Fathia Maulidiayati dan aktivis Haris Azhar. 

"Kasus seperti ini tidak semestinya diselesaikan dengan proses pidana, masih tersedia jalur-jalur lain yang dapat ditempuh untuk menyelesaikannya," kata Taufik dalam keterangannya, Senin (21/3).

Dia pun meminta agar Polda Metro Jaya tidak melanjutkan proses hukum tersebut dan membawanya pada penyelesaian restorative justice.

"Karena itu saya mengusulkan dua hal, pertama, pencabutan laporan oleh pelapor, atau kedua, pihak kepolisian mendorong penyelesaian perdamaian melalui restorative justice, kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan ruang yang sepadan dan proporsional bagi pelapor menjelaskan keterangan versinya sebagai hak untuk membantah," kata dia.

Menurut Taufik, Luhut sebagai pihak yang merasa dirugikan Haris dan Fatia, dapat menggunakan haknya untuk klarifikasi melalui keterangan bantahan atau riset serupa. Kata dia, Haris dan Fathia bisa membuka ruang yang sama untuk memberikan kesempatan kubu Luhut klarifikasi.