DPR minta pemerintah audit dana bantuan Covid-19

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang nilai penyaluran dana Inakesda rawan penyimpangan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang/Foto dok. DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengaudit penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda) dan dana bantuan Covid-19 yang dikelola pemerintah daerah.

Kata Junimart, penyaluran dana tersebut rawan penyimpangan. "Seperti yang terjadi di Kabupaten Dairi (Sumatera Utara), hak-hak nakes, sebagian besar para dokter pejuang penanganan Covid-19, diminta mengembalikan hak insentif mereka, hanya karena masalah absensi. Padahal absensi tersebut mutlak tanggung jawab pemkab, dinas kesehatan dan direktur rumah sakit," kata Junimart dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Ia menegaskan, penyimpangan dana insentif nakes dan dana bantuan Covid-19 di daerah menjadi bukti kepala daerah bekerja setengah hati. Karena itu, dia berharap agar pemerintah pusat dan BPK RI segera turun tangan.

"Ini sudah terbukti di beberapa daerah, bahkan ada kepala daerah yang menutup mata, hati dan telinga untuk menyelamatkan masyarakatnya dengan bekerja setengah hati bin ogah-ogahan," ujar politisi senior PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemda mempercepat realisasi penyaluran Inakesda sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait adanya informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik yang penuh, sebagian ataupun seluruhnya.