DPR minta pemerintah susun regulasi penjualan aset kripto

Regulasi penting untuk memberikan rasa aman saat melakukan transaksi kripto.

Pemerintah didorong menyusun regulasi perdagangan aset kripto. Pixabay.

Anggota Komisi VI DPR, M. Husein Fadlulloh, meminta pemerintah, terutama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menyusun regulasi penjualan aset kripto. Pangkalnya, transaksi perdagangan kripto membuka peluang pemasukan bagi negara jika diatur.

Dalam catatan Bappebti, nilai perdagangan aset kripto 2021 menembus Rp859,4 triliun. Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyebut, aset kripto mengalami peningkatan pesat karena  mencapai Rp83,8 triliun per Februari 2022.

"Ada potensi perdagangan cryptocurrency ini ada memberikan pemasukan kepada negara kalau itu bisa diatur dengan benar melalui Bappebti dan juga lembaga keuangan negara lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3).

"Ini, kan, masih baru. Tadi disebutkan, bahwa baru pada tahun 2019 ada pembicaraan internal di pemerintah mengenai cryptocurrency ini. Nah, ini masih berjalan tentunya di sini," imbuh dia.
 
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, regulasi yang nantinya dibuat pemerintah juga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat bertransaksi.

"Ada potensi bahwa sekitar Rp800 triliun lebih, ya, kan, perputaran uangnya. Bagaimana ini kalau diregulasi lebih baik lagi supaya ke sini ada pendapatan bagi negara. Jadi, negara mendapat pemasukan. Di situ juga bisa digunakan untuk masyarakat dan juga masyarakat merasa aman terlindungi pada saat melakukan transaksi," tuturnya.