sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DPR minta pemerintah susun regulasi penjualan aset kripto

Regulasi penting untuk memberikan rasa aman saat melakukan transaksi kripto.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 25 Mar 2022 09:10 WIB
DPR minta pemerintah susun regulasi penjualan aset kripto

Anggota Komisi VI DPR, M. Husein Fadlulloh, meminta pemerintah, terutama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menyusun regulasi penjualan aset kripto. Pangkalnya, transaksi perdagangan kripto membuka peluang pemasukan bagi negara jika diatur.

Dalam catatan Bappebti, nilai perdagangan aset kripto 2021 menembus Rp859,4 triliun. Plt. Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana, menyebut, aset kripto mengalami peningkatan pesat karena  mencapai Rp83,8 triliun per Februari 2022.

"Ada potensi perdagangan cryptocurrency ini ada memberikan pemasukan kepada negara kalau itu bisa diatur dengan benar melalui Bappebti dan juga lembaga keuangan negara lainnya," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3).

"Ini, kan, masih baru. Tadi disebutkan, bahwa baru pada tahun 2019 ada pembicaraan internal di pemerintah mengenai cryptocurrency ini. Nah, ini masih berjalan tentunya di sini," imbuh dia.
 
Politikus Partai Gerindra itu menambahkan, regulasi yang nantinya dibuat pemerintah juga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat saat bertransaksi.

"Ada potensi bahwa sekitar Rp800 triliun lebih, ya, kan, perputaran uangnya. Bagaimana ini kalau diregulasi lebih baik lagi supaya ke sini ada pendapatan bagi negara. Jadi, negara mendapat pemasukan. Di situ juga bisa digunakan untuk masyarakat dan juga masyarakat merasa aman terlindungi pada saat melakukan transaksi," tuturnya.

Husein lalu membandingkan perdagangan kripto dengan perdagangan saham yang lebih dahulu dikenal masyarakat. Menurutnya, dengan adanya regulasi yang jelas, maka takkan ada lagi kasus-kasus penipuan mengatasnamakan kripto seperti yang sedang viral akhir-akhir ini.

"Sebetulnya sudah dari dulu banyak juga kalau masyarakat ini bermain saham secara konvensional. Nah, [kripto] ini sama seperti itu. Namun, regulasinya, formulanya yang belum ditemukan dengan tepat oleh pemerintah," terangnya.

Di sisi lain, Husein mempertanyakan wacana bursa kripto yang tertuang dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik di Bursa Berjangka.

Sponsored

"Kapan sebetulnya bursa kripto, seperti yang disebutkan di Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 seperti Pasal 9, itu kapan [direalisasikan]? Kalau saya melihat di berita, saya membaca, katanya tahun 2022 ini, semester 1 ini. Cuma, saya ingin menanyakan kepastiannya itu kapan dan prosesnya sudah sampai mana?" paparnya.

Merujuk Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018, kripto tidak dikategorikan sebagai alat pembayaran, tetapi komoditas yang diperdagangkan di Bursa Berjangka. Karenanya, pengawasannya di bawah Bappebti.

Bappebti sendiri merupakan unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag), yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang perdagangan berjangka komoditas.

Aanggota Komisi VI DPR, Nyoman Parta, sebelumnya menyebut, kasus-kasus investasi ilegal berkedok perdagangan opsi biner (binary option) dan robot trading tak lepas dari adanya kekosongan hukum yang mengatur robot trading.

Berita Lainnya
×
tekid