DPR optimistis RUU EBT disahkan tahun ini

DPR akui proses pengesahan RUU EBT tidak mudah.

Ilustrasi pengembangan energi baru terbarukan tenaga Matahari. Foto Pixabay

Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, optimistis Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) akan siap tahun ini. RUU yang mendorong penggunaan energi terbarukan sebagai pengganti energi fosil ini sudah sampai pada tahap harmonisasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Meskipun demikian, ia mengaku proses pengesahan tidak akan semudah membalikkan telapak tangan. “Mengharmoniskan juga tidak mudah, ada sekian undang-undang yang akan dipayungi oleh undang-undang tersebut, ada klausul menimbang, klausul mengingat dan sebagainya,” ucap Sugeng dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (9/3). 

Proses rancangan beleid soal EBT tersebut, kata Sugeng, diharapkan akan berlanjut pada persidangan yang dilaksanakan usai reses DPR RI. Agenda persidangan yang dilaksanakan oleh Komisi VII DPR RI dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI nanti, akan dilakukan untuk menuntaskan harmonisasi tentang RUU itu.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan, dari Baleg, Komisi VII akan memintakan kepada Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI mengagendakan rapat paripurna untuk pengesahan RUU tersebut. RUU EBT pun akan melibatkan beberapa kelembagaan dalam proses pengesahannya.
 
“Pemerintah akan menanggapi dalam bentuk Surat Presiden yang berisi tentang kelembagaan yang ikut membahas, yaitu tentu Kementerian ESDM sebagai leading sector, ada juga Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, dan mungkin juga Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memiliki target bauran energi sebesar 23% pada 2025. Demi mengejar target ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mengawal pembangunan pembangkit energi baru terbarukan (EBT) agar beroperasi secara komersial (commercial operation date/COD) sesuai target.