DPR sahkan RUU Otsus Papua, Ini poin penting perubahannya

Terdapat 24 pasal yang mengalami perubahan dari 3 pasal yang diusulkan pemerintah.

Ilustrasi. Alinea.id/Oky Diaz

DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (RUU Otsus) Papua menjadi undang-undang (UU), Kamis (14/7). Terdapat sejumlah perubahan yang mengatur bidang politik, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan orang asli Papua (OAP) yang diharapkan meningkatkan kesejahteraannya.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat paripurna, beberapa saat lalu.

"Setuju," jawab kompak para peserta rapat. Dasco lalu mengetuk palu tanda disahkannya RUU Otsus Papua.

Dalam laporannya terkait hasil pembahasan RUU Otsus Papua, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Otsus Papua, Komarudin Watubun, menjelaskan, kronologi pembahasannya. Diawali dari usulan pemerintah dengan memuat perubahan pada tiga pasal, yakni Pasal 1, Pasal 34, dan Pasal 38 yang memuat materi mengenai dana otsus dan pemekaran wilayah.

Namun, berdasarkan hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang dilaksanakan pansus, terdapat perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di DPR. Dewan berpendapat, persoalan di Papua tidak dapat diselesaikan hanya melalui tiga pasal tersebut.