DPR sahkan RUU TPKS menjadi undang-undang

Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menyebut, penuntasan pembahasan RUU TPKS merupakan komitmen politik DPR bersama pemerintah.

Suasana Rapat Paripurna DPR RI. Foto: dpr.go.id.

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV, Selasa (12/4). Pengesahan regulasi ini disebut sebagai arah baru dalam upaya melindungi kaum perempuan Indonesia dan hadirnya keadilan negara dalam kasus kekerasan seksual.

Pengesahan RUU TPKS dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani setelah mendengar laporan pembahasan RUU TPKS oleh Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Willy Aditya. Rapat dihadiri oleh 311 orang anggota DPR dengan rincian 51 hadir secara fisik dan 225 secara virtual. Adapun yang izin sebanyak 27 orang.

"Selanjutnya kami menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?," tanya Puan di Senayan, Selasa.

Setelah menanyakan dua kali dan mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir, Puan lantas mengetuk palu tanda disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang. Ketuk palu disambut tepuk tangan kelompok masyarakat sipil yang hadir.

Dalam laporannya, Wakil Ketua Baleg Willy Aditya menyebut, penuntasan pembahasan RUU TPKS merupakan komitmen politik DPR bersama pemerintah. Dalam perjalanannya, RUU TPKS dibahas secara intensif dan maraton, mulai dari 29 Maret hingga 6 April 2022.