Komisi III sebut pembebasan 23 napi koruptor sudah sesuai aturan

23 koruptor yang bebas bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022.

Ketua Komisi III DPR asal Fraksi PDIP, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul. Dokumentasi DPR

Ketua Komisi III DPR, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menilai pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi yang bebas sudah sesuai aturan berlaku.

"Gini lho. Silakan, tapi tidak ada tindakan menteri yang suka-suka dirinya. Di sini semua diatur perundangan. Intinya itu," kata Bambang Pacul kepada wartawan, Jumat (9/9).

Menurut Pacul, 23 koruptor yang diberikan hak pembebasan bersyarat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Meski demikian, politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyatakan, sampai saat ini belum ada pembicaraan untuk mengevaluasi UU Pemasyarakatan.

"Tapi mau mengubah boleh. Sampai hari ini enggak ada," tutur Pacul.

Semenatara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad enggan menanggapi 23 napi koruptor yang bebas bersyarat tersebut. "Tanya Komisi III, jangan tanya saya," kata Dasco di komplek Parlemen, Senayan, Jumat (9/9).