DPR sebut pengaturan speaker masjid melalui kajian mendalam

Negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan, penerbitan Surat Edar (SE) 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sudah tepat. Surat Edaran ini sebelumya menuai pro dan kontra di tengah tokoh agama dan masyarakat.

Menurut Ace, bahkan di negara muslim seperti Arab Saudi memiliki aturan tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di negara timur tengah tersebut.  

"Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia dan negara lainnya soal pengeras suara ini, ada aturannya," kata Ace kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ace berpendapat Kementerian Agama tentu sudah mengkaji secara mendalam dan detail sebelum menerbitkan SE Menag Nomor 05 Tahun 2022. Terlebih lagi, tentang batas volume pengeras suara di masjid dan musala diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (desibel). 

"Pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kemenag," ujar dia.