Rapat Paripurna DPR setujui penjualan KRI Teluk Sampit 515

Persetujuan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan Wakil Ketua Komisi I DPR Bambang Kristiono.

Ilustrasi kapal perang. Foto: Garuda Militer

Rapat Paripurna DPR ke-18 menyetujui penjualan eks kapal perang KRI Teluk Sampit 515 pada Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Persetujuan dilakukan setelah DPR mendengarkan laporan Wakil Ketua Komisi I DPR, Bambang Kristiono, perihal hasil persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515. 

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah terhadap laporan Komisi I DPR RI terhadap penjualan BMN berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 pada Kemenhan tersebut dapat disetujui?" tanya Puan. 

Seluruh anggota yang hadir menyampaikan persetujuannya. Puan pun mengetuk palu tanda pengesahan. 

"Selanjutnya, persetujuan rapat paripurna dewan terhadap laporan Komisi I DPR tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku," kata Puan.

Dalam laporannya, Bambang menyebut, Komisi I DPR telah mendapatkan penugasan dari Rapat Konsultasi pengganti Rapat Bamus pada 23 Februari 2022 untuk membahas persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Sampit 515 kepada Kemenhan.