Dualisme Partai Demokrat, Menkumham diyakini objektif dan adil

Kemenkumham meminta pengurus Demokrat kubu Moeldoko melengkapi berkas hasil KLB lantaran kurang lengkap. Mereka diberikan waktu 7 hari.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Dokumentasi Pribadi

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, mengaku, pihaknya tengah menunggu proses kelengkapan berkas pendaftaran kepengurusan kubu kongres luar biasa (KLB), yang dipimpin Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, di Kemenkumham. Pemerintah diyakini bersikap secara objektif dan adil.

"Jadi, kita tunggu saja. Kami yakin, Bapak Menkumham bakal memutuskannya dengan objektif dan adil," katanya kepada wartawan, Senin (22/3).

Herzaky menyatakan, kepengurusan Partai Demokrat yang terdaftar di negara masih berdasarkan hasil Kongres V pada 2020 lalu. Ini termaktub dalam Surat Keputusan (SK) Menkumham 2020, menyatakan kepengurusan Partai Demokrat yang sah di bawah Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Baginya, Kemenkumham melakukan langkah yang tepat dengan meminta kubu Moeldoko melengkapi berkas. Dia menilai, sikap tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (UU Parpol) dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.

"Berkas mereka belum lengkap, ya, diminta dilengkapi. Karena kita berbicara mengenai hukum, makanya dasarnya pun hukum. Sudah sangat jelas mekanisme dan aturannya," kata Herzaky.