Dukung menteri maju capres, Jokowi dinilai membiarkan konflik kepentingan di Pilpres 2024

Kurnia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kepala Negara agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Ilustrasi. Alinea.id

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap membolehkan menteri kabinetnya untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tahun 2024 mendatang tanpa harus mengundurkan diri.

Menurut ICW, Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya kembali membiarkan potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang terjadi. Pangkalnya, ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pilpres 2024, maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka. 

"Bukan cuma itu, program yang mestinya beriorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan dengan kontestasi politik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (3/11). 

Kurnia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kepala Negara agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

"Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun Presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang," ungkap dia.