sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dukung menteri maju capres, Jokowi dinilai membiarkan konflik kepentingan di Pilpres 2024

Kurnia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kepala Negara agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Kamis, 03 Nov 2022 10:40 WIB
Dukung menteri maju capres, Jokowi dinilai membiarkan konflik kepentingan di Pilpres 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang tetap membolehkan menteri kabinetnya untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) tahun 2024 mendatang tanpa harus mengundurkan diri.

Menurut ICW, Presiden Jokowi untuk kesekian kalinya kembali membiarkan potensi konflik kepentingan serta penyalahgunaan wewenang terjadi. Pangkalnya, ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti perhelatan Pilpres 2024, maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara yang dapat dimanfaatkan untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka. 

"Bukan cuma itu, program yang mestinya beriorientasi pada kepentingan masyarakat pun bisa disalahgunakan demi kepentingan pribadi dalam kaitan dengan kontestasi politik," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Kamis (3/11). 

Kurnia mengatakan, pihaknya mengingatkan Kepala Negara agar tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebutkan bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. 

"Jadi, dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun Presiden diberikan kewenangan untuk merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang," ungkap dia.

Oleh karena itu, ditegaskan Kurnia, ICW mendesak agar Presiden Jokowi membatalkan sikapnya dengan mendesak menteri-menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta pemilu. 

"Jika tidak, Presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju," pungkas dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespons putusan MK yang tidak mewajibkan menteri mundur bila mencalonkan diri menjadi calon presiden (capres). Jokowi menyebut, tugas menteri harus diutamakan.

Sponsored

"Ya tugas sebagai menteri harus diutamakan," ucap Jokowi di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/11).

Kendati demikian, Jokowi memastikan akan melakukan evaluasi bila tugas-tugas menteri terganggu. Jokowi menyebut, kemungkinan opsi yang bisa dilakukan menteri tersebut yakni cuti panjang.

"Tetapi kalau kita lihat nanti mengganggu ya akan dievaluasi. Apakah harus cuti panjang banget atau tidak," pungkas Jokowi.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 170 ayat (1) undang undang Pemilu dengan pemohon Partai Garuda. 

Dengan putusan tersebut, MK membolehkan menteri untuk tidak mengundurkan diri dari jabatannya, jika maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024 mendatang. Akan tetapi para menteri ini harus mendapat izin dari Presiden.

Berita Lainnya
×
tekid