Dukungan Anies dan Ridwan Kamil dengan simbol acungan jari

Dua gubernur Anies Baswedan dan Ridwan Kamil tengah menjadi perbincangan lantaran mengacungkan jari sebagai simbol dukungan Capres-Cawapres.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. / Facebook

Dua kepala daerah Anies Baswedan dan Ridwan Kamil tengah menjadi perbincangan lantaran mengacungkan jari sebagai simbol dukungan Capres-Cawapres.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah memproses aksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Undang-Undang Pemilu. Bahkan, jika terbukti, Anies bisa dipidana penjara maksimum tiga tahun.

Direktur Materi dan Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sudirman Said menilai hal itu adalah salah satu bentuk yang menarik untuk diperbincangkan. Sebab, ia menilai hal tersebut merupakan potret dari ketidakadilan hukum.

"Soal pak Anies, ini salah satu pertunjukan dari ketidakadilan. Sekarang, saya tanya kalau acungkan jarinya itu lebih condong ke yang lain, digitukan apa enggak? Akan buru-buru diperiksa apa enggak?" tanyanya usai melakukan kunjungan di kediaman Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), kawasan Megakuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/1).

Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu berharap jika Bawaslu dapat berlaku netral. Pasalnya, menurut Sudirman banyak kasus kepala daerah yang lebih jelas melakukan kampanye.