Fadli Zon diminta tanggung jawab soal penyebaran hoaks Ratna Sarumpaet

Menyakitkan anggota dewan selaku pembuat undang-undang, namun tak paham dengan hal yang dibuatnya sendiri

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon (kiri) dan Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Nurhayati Ali Assegaf menutup World Parliamentary Forum on Sustainable Development (WPFSD) di Badung, Bali, Kamis (13/9). Antara Foto

Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, diminta turut bertanggung jawab secara hukum atas informasi hoaks atau kebohongan yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. Pasalnya, politikus Partai Gerindra itu turut serta dalam menyebarkan berita bohong tersebut.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf, Meutya Viada Hafid, mengatakan Fadli Zon sebagai anggota dewan yang turut membuat undang-undang, mestinya konsisten mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak cukup hanya menghapus berita kebohongan yang telah disebarnya dan kemudian hanya membuat pernyataan.

Anggota dewan itu ikut bersama-sama dalam proses pembuatan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE). UU ITE disusun dalam waktu lama dan menghabiskan banyak energi. Perdebatannya diarahkan pada bagaimana melindungi publik, agar publik mendapatkan informasi yang benar," kata Meutya di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Kamis (4/10).

Meutya menjelaskan, UU ITE itu sempat direvisi dan disepakati bersama pada 2016. Kesepakatan itupun diketuk di rapat paripurna DPR. Kata Meutya, sangat menyakitkan apabila anggota dewan selaku pembuat undang-undang, namun tak paham dengan hal yang dibuatnya sendiri.

"‎Menyakitkan bagi kami yang turut membahas UU ini, bahwa banyak politisi, bahkan ada pimpinan DPR yang tidak memahami UU ITE," ujarnya.