Gakkumdu komitmen amankan kampanye bersih

Polri, Kejagung, Bawaslu, dan Panwaslu akan tindak tegas pelanggaran dalam kampanye.

Ilustrasi pemilu./ Pixabay

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan mengawal deretan prosesi demokrasi dalam Pemilu 2019 mendatang. Khususnya, saat masa kampanye yang sedianya dimulai sejak 23 September 2018.

Kejagung komitmen mengerahkan sejumlah jaksa yang tergabung dalam Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), guna mempidanakan peserta Pilpres dan Pileg yang terbukti melakukan penyimpangan saat berkampanye.

Jaksa Agung H.M Prasetyo mengatakan, Gakkumdu juga akan diisi oleh institusi Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Menurutnya, segala pelanggaran akan ditindak tegas, apalagi terkait politik uang dan kampanye hitam yang tak jarang terjadi dalam setiap kampanye.

"Sekarang sudah ditetapkan Gakkumdu berkantor di satu atap yang berisi Bawaslu, Panwaslu, Kejaksaan, dan Polri. Semuanya akan menangani kemungkinan kasus pelanggaran pemilihan dalam wadah Sentra Gakkumdu," tuturnya, Rabu (22/8).

Kendati demikian, Prasetyo juga berharap Pilpres dan Pileg 2019 nanti bisa bisa berjalan dengan tenang dan damai tanpa ada pelanggaran apapun. Meskipun pada kenyataannya, dalam Pilgub Juli lalu, politik uang masih saja ditemukan.