Gelar RDPU, Panja RUU Cipker akan undang publik

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) perdana rencananya berlangsung pada Rabu (22/4).

Suasana Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/3/2020). Foto Antara/Rivan Awal Lingga

Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang tentang Cipta Kerja (Panja RUU Cipker) DPR berencana menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) pertama pada Rabu (22/4). Publik diklaim akan diundang dalam kegiatan itu.

"Publik yang akan diundang memberikan masukan tidak hanya pakar dan akademisi, namun juga berbagai elemen masyarakat, baik yang pro maupun kontra terhadap RUU Cipta Kerja," ujar Wakil Ketua Panja RUU Cipker, Rieke Diah Pitaloka, lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).

RDPU merupakan mekanisme pembahasan yang dilakukan secara umum. Rapat bakal membahas konsiderans, berisi landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis RUU Cipker. Kemudian, Bab I (Ketentuan Umum) dan Bab II (Maksud dan Tujuan).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, masukan dari publik yang komprehensif sangat penting untuk menilai sekaligus membuka ruang dihasilkannya draf RUU yang berpihak pada kepentingan nasional. Bukan demi kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan nasional.

"Mohon doa, dukungan, dan pengawasan dari seluruh rakyat Indonesia," tutup Rieke.