Gerindra pertanyakan alasan Jokowi minta RUU KUHP ditunda

Presiden Jokowi diminta menjelaskan secara gamblang alasan RUU KUHP perlu ditunda pengesahannya.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (kelima kiri) bersama pimpinan DPR dan fraksi beraudiensi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9). /Antara Foto

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Desmond J Mahesa mempertanyakan langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Ia berharap pemerintah menjelaskan secara gamblang alasan penundaan saat rapat konsultasi antara DPR dan Presiden di Istana Negara. 

"Dari sana tentunya DPR akan menentukan sikap. Jadi ini konsultasi, bukan memutuskan (ditunda) dan biasa saja," ujar Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/9). 

Sebelumnya, Jokowi meminta agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP karena masih banyak pasal yang perlu dikaji ulang. Permintaan itu muncul setelah aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU KUHP ramai digelar massa di gedung DPR RI dan sejumlah daerah. 

Meskipun mengusulkan agar DPR menunda pengesahan RUU KUHP, menurut Desmond, bukan berarti Jokowi menolak revisi UU peninggalan era kolonial itu. 

Pasalnya, lanjut Desmond, pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sudah setuju dengan substansi RUU KUHP dalam pembicaraan tingkat I. "Penundaan ini bukan berarti penolakan," ujar dia.