Hanya PKS yang tolak Perppu Covid-19

DPR akhirnya mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi undang-undang

Ketua DPR Puan Maharani kanan berbincang dengan Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin saat akan memimpin Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5)/Foto Antara/Muhammad Adimaja.

DPR RI akhirnya sepakat mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 atau Perppu Covid-19 menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan ini diambil dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Mulanya, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memaparkan hasil catatan seluruh fraksi terkait Perppu Corona ini. Merujuk catatan yang dibacanya, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui.

"Fraksi PKS menolak RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19," papar Said.

Adapun salah satu alasan PKS menolak Perppu tersebut karena berpotensi melanggar konstitusi, beberapa pasal di dalamnya dinilai cenderung bertentangan dengan UUD 1945.