sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hanya PKS yang tolak Perppu Covid-19

DPR akhirnya mengesahkan Perppu Covid-19 menjadi undang-undang

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Selasa, 12 Mei 2020 17:39 WIB
Hanya PKS yang tolak Perppu Covid-19

DPR RI akhirnya sepakat mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 atau Perppu Covid-19 menjadi undang-undang (UU).

Kesepakatan ini diambil dalam sidang Rapat Paripurna (Rapur) ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

Mulanya, Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah memaparkan hasil catatan seluruh fraksi terkait Perppu Corona ini. Merujuk catatan yang dibacanya, hanya Fraksi PKS yang tidak menyetujui.

"Fraksi PKS menolak RUU Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19," papar Said.

Adapun salah satu alasan PKS menolak Perppu tersebut karena berpotensi melanggar konstitusi, beberapa pasal di dalamnya dinilai cenderung bertentangan dengan UUD 1945.

Pasalnya, dalam Perppu itu ada reduksi kewenangan dari pemerintah atas beberapa lembaga yang bertanggungjawab  dalam penetapan APBN.

Meski PKS menolak, Perppu akhirnya ini tetap disahkan karena fraksi-fraksi lain menyepakati.

Lepas Said menyampaikan pandangan mini fraksi, dilanjutkan dengan mempersilakan Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan pernyataan mewakili pemerintah.

Sponsored

"Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan DPR dan anggota DPR, wabil khusus Badan Anggaran atas persetujuan Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang," ujar Sri.

Setelah mendengarkan pernyataan dari pemerintah, Ketua DPR, Puan Maharani menanyakan persetujuan seluruh anggota DPR atas keputusan mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU.

"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

"Setuju," jawab anggota DPR, disusul ketukan palu.

Rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum setelah dihadiri sebanyak 296 anggota Dewan. Sebanyak 255 orang hadir secara virtual, dan 41 lainnya hadir secara fisik di ruang sidang.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid