Saiful Mujani: Harus ada alasan yang kuat amandemen konsitusi

Menurutnya, tidak ada kegentingan yang berarti yang mengharuskan Indonesia melakukan amandemen.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Foto: Twitter

Pengamat politik Saiful Mujani menyoroti wacana amandemen konstitusi atau UUD 1945 dalam rangka memperpanjang masa jabatan presiden. Menurutnya, tidak ada kegentingan yang berarti yang mengharuskan Indonesia melakukan amandemen sebagaimaan yang diwacanakan elite politik tersebut.

Saiful menegaskan, amandemen UUD 1945 yang menandai reformasi pascajatuhnya Orde Baru terjadi karena alasan objektif bangsa sedang krisis. 

"Pembatasan masa jabatan presiden dua periode dan masing-masing periode lima tahun adalah amanat reformasi," kata Saiful dalam keterangan pers, Kamis (10/3).

Pendiri SMRC ini menjelaskan, proses amandemen konstitusi untuk membatasi masa kekuasaan presiden dibuat anggota DPR dan MPR berdasarkan aspirasi masyarakat yang mengalami krisis pada 1998.

"Ada krisis yang besar ketika itu, terjadi kerusuhan, ekonomi hancur, dan seterusnya. Dan dianalisis, sumber kekacauan itu adalah masalah politik. Politik itu terkait dengan undang-undang dasar kita yang tidak membatasi kekuasaan," ujarnya.