Usai ICW, giliran DPR minta Kemenkes evaluasi vaksinasi tahanan KPK

Pemberian vaksin dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin, meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi prosedur pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan Komisi Pembeberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, pemberian vaksin tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksetaraan akses lantaran bukan merupakan target prioritas vaksin sebagaimana yang ditetapkan Kemenkes.

"Lebih baik kita memperhatikan masyarakat yang memang membutuhkan dan menjadi prioritas. Sementara skala prioritas pemberian vaksin masih belum seluruhnya selesai dan tahanan tidak termasuk dalam skala prioritas," kata Azis, dalam keterangannya (26/2).

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Dewi Anggraeni menyarankan Kemenkes dan KPK meninjau ulang, bahkan membatalkan kebijakan vaksinasi tahanan KPK. Sebab, terduga koruptor dinilainya bukan garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pemberian vaksin Covid-19, lanjut Aziz, harus sesuai dengan target prioritas terlebih dahulu dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Hal ini ditujukan untuk memastikan penyaluran vaksin dapat mencapai asas kesetaraan.