ICW desak LPSK lindungi pelapor korupsi dana desa di Jabar

Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi dana desa.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendampingi Nurhayati yang merupakan pelapor kasus korupsi dana desa. ICW menilai proses hukum terhadap Nurhayati akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

"Sebab, mengacu konsideran UU PSK, untuk meningkatkan upaya pengungkapan secara menyeluruh suatu tindak pidana, khususnya tindak pidana transnasional yang terorganisasi, perlu diberikan perlindungan terhadap saksi pelaku, pelapor, dan ahli. Jadi, LPSK harus pro aktif mendampingi Nurhayati," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (23/2).

Sebagai informasi, Nurhayati merupakan Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat. Wanita itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. 

Dalam catatan ICW, kata Kurnia, kasus seperti ini bukan kali pertama terjadi. Pada akhir 2020, seorang mahasiswa di Universitas Negeri Semarang juga menerima skorsing selama enam bulan setelah melaporkan rektor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Kejadian ini sungguh sangat disayangkan, sebab, ke depan masyarakat akan selalu merasa dalam ancaman ketika ingin melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke aparat penegak hukum," tuturnya.