Imbauan Jokowi pada relawan dinilai langgar KUHP

Pernyataan Jokowi dinilai melanggar Pasal 182 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Presiden Joko Widodo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Umum Relawan Jokowi./Antara Foto

Imbauan Presiden Joko Widodo kepada puluhan ribu relawan untuk tidak takut berkelahi jika ada yang mengajak, menuai polemik di masyarakat. Pasalnya pernyataan tersebut dilontarkan oleh orang nomor satu di Indonesia. 

Pengacara senior Eggi Sudjana menyatakan, awalnya dia sempat memuji pidato Jokowi yang mengatakan "jangan mencela, jangan menghina". Hanya saja, kata dia, saat diakhiri dengan kalimat "kalau diajak berantem, juga berani," hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 182 KUHP.

"Di dalam Pasal 182 KUHP tersebut, disebutkan siapa yang mengajak tanding atau berkelahi dan menyuruh, maka akan dipidana selama 9 bulan," katanya di D Hotel, Jakarta, Rabu (8/8).

Hanya saja, Eggi mengatakan bahwa di Indonesia, presiden tidak bisa di polisikan. Hal ini lantaran posisi Kepolisian berada dibawah presiden. Dengan demikian, cara pemeriksaan terhadap presiden dapat dilakukan melalui impeachment atau pemakzulan. 

"Jadi DPR RI panggil Jokowi untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kemudian menegur dan berpendapat. Nah, pendapatnya itu yang diantarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya menjelaskan.