sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Imbauan Jokowi pada relawan dinilai langgar KUHP

Pernyataan Jokowi dinilai melanggar Pasal 182 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 08 Agst 2018 20:01 WIB
Imbauan Jokowi pada relawan dinilai langgar KUHP

Imbauan Presiden Joko Widodo kepada puluhan ribu relawan untuk tidak takut berkelahi jika ada yang mengajak, menuai polemik di masyarakat. Pasalnya pernyataan tersebut dilontarkan oleh orang nomor satu di Indonesia. 

Pengacara senior Eggi Sudjana menyatakan, awalnya dia sempat memuji pidato Jokowi yang mengatakan "jangan mencela, jangan menghina". Hanya saja, kata dia, saat diakhiri dengan kalimat "kalau diajak berantem, juga berani," hal tersebut berpotensi melanggar hukum Pasal 182 KUHP.

"Di dalam Pasal 182 KUHP tersebut, disebutkan siapa yang mengajak tanding atau berkelahi dan menyuruh, maka akan dipidana selama 9 bulan," katanya di D Hotel, Jakarta, Rabu (8/8).

Hanya saja, Eggi mengatakan bahwa di Indonesia, presiden tidak bisa di polisikan. Hal ini lantaran posisi Kepolisian berada dibawah presiden. Dengan demikian, cara pemeriksaan terhadap presiden dapat dilakukan melalui impeachment atau pemakzulan. 

"Jadi DPR RI panggil Jokowi untuk menjalankan fungsi pengawasannya, kemudian menegur dan berpendapat. Nah, pendapatnya itu yang diantarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya menjelaskan. 

Nantinya, MK yang akan memutuskan apakah yang dilakukan presiden merupakan sebuah bentuk pelanggaraan hukum. Jika benar, maka presiden baru bisa di impeachment. 

"Tapi itu mustahil. Mana DPR berani panggil (Jokowi)," katanya. 

Maka itu, Eggi berharap Jokowi bersedia meminta maaf atas kekeliruannya dalam berbicara. Sikap ini dinilai penting untuk menenangkan situasi setelah timbulnya polemik imbauan tersebut.

Sponsored

Eggi menilai, pernyataan Jokowi merupakan pernyataan serius karena dalam suasana bakal calon presiden. Eggi menolak untuk setuju bahwa pernyataan tersebut merupakan kiasan

"Kalau ini (pernyataan Jokowi) kalimat pengandaian seperti "jika", "kalau", hal tersebut adalah pengandaian," katanya .

Dia juga meminta agar Jokowi tidak menepis bahwa pernyataannya bukan sebatas perumpamaan. "Padahal dia salah, tidak mau mengaku salah, itu tidak benar. Itu tidak gentlemen dan tidak negarawan," tudingnya. 

Selain itu, Eggi juga melihat ucapannya tersebut merupakan bentuk kesengajaan, terlihat dari adanya permintaan kepada wartawan agar keluar dari dalam ruangan saat Jokowi menyampaikan sambutan. 

"Ngapain wartawan disuruh keluar baru bikin statemen gitu, untung aja bocor keluar pake medsos. Jadi itu ada unsur kesengajaan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid