Inilah caleg DPRD mantan napi korupsi

Mantan narapidana koruptor yang diloloskan yaitu, mereka yang telah melakukan sidang adjudikasi atau sengketa ke Bawaslu. 

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan telah mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota, bagaimana memperlakukan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA)./Robi Ardianto 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan 38 mantan narapidana korupsi calon yang akan maju sebagai  anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Untuk DPRD provinsi setidaknya ada sekitar 12 Caleg yang berasal dari mantan narapidana korupsi. Sementara itu, untuk tingkat DPRD kabupaten/ kota ada sekitar 26 orang. 

Anggota KPU Ilham Saputra mengatakan telah mengirimkan surat edaran kepada KPU provinsi, kabupaten/kota, bagaimana memperlakukan hasil keputusan Mahkamah Agung (MA). 

Mantan narapidana koruptor yang diloloskan yaitu, mereka yang telah melakukan sidang adjudikasi atau sengketa ke Bawaslu. 

"Mereka yang tidak melakukan adjudikasi, tidak kami akomodir dalam daftar calon tetap," katanya.