Presiden tegaskan Pemilu 2024 tidak diundur

Sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap lima tahun sekali.

Ilustrasi pemungutan suara pemilu. Foto Antara.

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani menyebut Istana tetap memposisikan pemilihan umum (pemilu) sebagai siklus lima tahunan. Menurut Jaleswari, pemilu merupakan mekanisme demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang sah.

"Pemilu dimaksudkan untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Pasal 22 E UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa pemilu dilaksanakan secara jurdil setiap lima tahun sekali," kata Jaleswari dalam keterangan pers, Rabu (12/1).

Jaleswari menjelaskan, sejak pemilu era reformasi 1999, perhelatan pemilu telah digelar secara demokratis dan ajeg setiap lima tahun sekali yaitu Pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019.

"Ini merupakan salah satu wujud capaian pelembagaan demokrasi yang perlu terus dirawat," ujar Jaleswari.

Pada saat ini, sambung dia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah membahas jadwal dan tahapan Pemilu 2024 dan Pilkada Serentak 2024. Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik.