Penambahan masa jabatan presiden hanya sebatas wacana
Partai Demokrat akan tetap mempertahankan masa jabatan presiden, yakni dua kali menjabat. Dengan masing-masing satu kali dalam lima tahun.
Penambahan masa jabatan presiden diyakini hanya sebatas wacana. Partai Demokrat meyakini memperpanjang masa jabatan Presiden RI, bukan salah satu agenda amandemen UUD 1945.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Demokrat, Syarief Hasan menegaskan, hal tersebut hanya kabar selentingan dan bukan merupakan salah satu dari agenda dari amandemen UUD 1945.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, proses amandemen konstitusi melalui beberapa tahapan. Misalnya dengan pembentukan badan kajian yang sudah dilaksanakan baru-baru ini.
Kemudian, pimpinan MPR melakukan safari politik ke masyarakat. Namun sebelum itu semua dilakukan, biasanya akan menemui ketua umum partai politik dan sejumlah mantan presiden.
"Jadi ini baru dalam taraf penyempurnaan menyelesaikan lembaga yang akan mengkaji, masih terlalu jauh," jelas dia.