Kasus Bank Bali, Jaksa Agung perintahkan tangkap dan eksekusi Djoko Tjandra

Jaksa Agung bahas perkembangan buronan kasus Bank Bali saat raker di DPR.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR ( 07/11/19). Antara Foto

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali kembali mencuat dalam sidang Rapat Kerja (Raker) antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (29/6).

Hal itu bermula saat Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memaparkan informasi jika buronan terpidana kasus tersebut, Djoko Sudiarto Tjandra akan mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Pada hari ini ada rencana pengajuan untuk PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami, dan kami rencanakan sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul dan pada hari ini beliau atau Djoko Tjandra ini mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, sudah beberapa hari ini pihaknya memang tengah mengoptimalkan penangkapan Djoko Tjandra. Namun hingga kini belum ada perkembangan.

Untuk itu, ia menegaskan penangkapan akan dilakukan usai Djoko Tjandra muncul di PN Jakarta Selatan. Kabarnya ia akan hadir saat pengajuan PK tersebut.