Gerindra: Jika RKUHP sudah disahkan, Habib Rizieq tak dipenjara

Gerindra menjadi kan contoh kasus Habib Rizieq sebagai penguat dukungan publik atas pengesahan RKUHP.

Pentolan FPI, Rizieq Shihab (tengah), berorasi di depan para pendukungnya saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Twitter/@HabibRizieq_ID

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, mengucapkan selamat atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab dari hukuman empat tahun atas kasus penyebaran kabar bohong hasil tes PCR Covid-19 di RS Ummi, Bogor. Diketahui, Habib Rizieq telah keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pukul 06.45 WIB.

"Kami mengucapkan selamat kepada Habib Rizieq atas pembebasan bersyarat hari ini. semoga beliau sehat dan berkumpul kembali dengan keluarga besar dalam suasana yg gembira," ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (20/7).

Menurut Habiburokhman, jika kilas balik ke belakang, seandainya pada 2019 Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah disahkan, seharusnya Habib Rizieq tidak bisa dipidana. Sebab, kata Habiburokhman, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 khususnya pasal 14 yang  menjerat Habib Rizieq dan juga menjadi momok para aktivis cenderung diterapkan secara formil.

"Fokus pembuktian dakwaan hanya merujuk pada penyebaran berita bohong  bukan pada akibat yang ditimbulkan," kata anggota Komisi III DPR ini.

Habiburokhman mengatakan, ketentuan tersebut dirombak total dalam Pasal 263 RKUHP yang bersifat materiil, yakni jaksa harus membuktikan terjadinya kerusuhan fisik akibat penyebaran berita bohong, bukan sekedar keonaran di media massa seperti kasus test PCR Habib Rizieq. Terlebih lagi, lanjut dia, RKUHP menganut prinsip dualistik sebagaimana diatur pasal 36 yang  mengharuskan terbuktinya mens rea atau sikap batin jahat si pelaku saat terjadinya tindak pidana.