Koalisi masyarakat sipil desak Jokowi terbitkan Perppu untuk batalkan pengesahan KUHP

Yasonna mengatakan pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum. Foto Alinea.id/Gempita Surya

DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini (6/12). Pengesahan ini menimbulkan penolakan dari koalisi masyarakat sipil, yang menilai banyak muatan pasal dalam RKUHP yang masih bermasalah.

Koalisi menilai, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memiliki kewenangan untuk membatalkan KUHP yang telah disahkan DPR, dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Citra Referendum mengatakan, KUHP merupakan usulan dari DPR RI dan pemerintah. Sebagai pihak yang mengusulkan, menurut dia pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membatalkannya. Terlebih, sejumlah pasal dalam KUHP dinilai kontroversial.

"Kalau memang presiden kita bijak, ya mungkin secara formal bisa dilakukan, keluarkan Perppu, kalau mereka mau betul-betul dengarkan kita. Tapi, ini kan usulan pemerintah juga RKUHP," kata Citra saat ditemui di depan gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (6/12).

Oleh karenanya, lanjut Citra, pemerintah khususnya Presiden Jokowi, didesak untuk mengeluarkan Perppu sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pasal-pasal kontroversial yang dinilai merugikan masyarakat.