Pemeriksaan kasus Herawati dinilai menjadi ujian pertama implementasi UU PPRT dan diharapkan berjalan transparan serta berkeadilan.
Pemeriksaan kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dengan pelapor Herawati dinilai menjadi momentum penting untuk menguji implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Publik pun diajak mengawal proses hukum tersebut agar berjalan profesional, independen, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Herawati dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7). Pada hari yang sama, Ratna Dewi Damanik selaku pemilik Yayasan Putri Mahkota juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/388/VI/RES.1.24/2026/Reskrim Jaksel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan perkara tersebut bukan hanya menyangkut satu kasus pidana, tetapi juga menjadi ujian awal bagi implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR pada 21 April 2026. Menurutnya, media massa, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat perlu mengawal proses pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan publik agar penegakan hukum berlangsung profesional, independen, transparan, dan berkeadilan.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi juga kredibilitas negara dalam melaksanakan UU PPRT," kata Rieke dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Rabu (8/7).
Rieke menjelaskan, hanya sehari setelah UU PPRT disahkan, publik dikejutkan dengan meninggalnya seorang pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan oleh majikan. Kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada 29 April 2026, Herawati melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, dua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak boleh berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang efektif.