Pemeriksaan kasus dugaan kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) dengan pelapor Herawati dinilai menjadi momentum penting untuk menguji implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Publik pun diajak mengawal proses hukum tersebut agar berjalan profesional, independen, transparan, dan berkeadilan, sekaligus menjadi tolok ukur komitmen negara dalam melindungi pekerja rumah tangga.
Herawati dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/7). Pada hari yang sama, Ratna Dewi Damanik selaku pemilik Yayasan Putri Mahkota juga dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah dimulai melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/388/VI/RES.1.24/2026/Reskrim Jaksel.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengatakan perkara tersebut bukan hanya menyangkut satu kasus pidana, tetapi juga menjadi ujian awal bagi implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR pada 21 April 2026. Menurutnya, media massa, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat perlu mengawal proses pemeriksaan sebagai bagian dari pengawasan publik agar penegakan hukum berlangsung profesional, independen, transparan, dan berkeadilan.
"Yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara pidana, tetapi juga kredibilitas negara dalam melaksanakan UU PPRT," kata Rieke dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Rabu (8/7).
Rieke menjelaskan, hanya sehari setelah UU PPRT disahkan, publik dikejutkan dengan meninggalnya seorang pekerja rumah tangga di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, yang diduga berkaitan dengan tindak kekerasan oleh majikan. Kurang dari sepekan kemudian, tepatnya pada 29 April 2026, Herawati melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Menurutnya, dua peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan pekerja rumah tangga tidak boleh berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi harus diwujudkan melalui penegakan hukum yang efektif.
Sebagai salah seorang pengusul dan inisiator UU PPRT, Rieke mengatakan dirinya menerima permohonan pendampingan dari Herawati bersama kuasa hukumnya, Natalius Bangun, pada 14 Mei 2026. Pendampingan tersebut, kata dia, merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPR RI untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses terhadap keadilan tanpa mencampuri independensi penyidikan maupun kewenangan peradilan.
Rieke menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan menunjukkan adanya dasar yang cukup bagi penyidik untuk melakukan pembuktian lebih lanjut. Apabila dugaan tindak pidana terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, perkara tersebut berpotensi melibatkan ketentuan dalam KUHP, Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU PPRT, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban, serta komitmen Indonesia terhadap Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Ia juga menyampaikan tiga rekomendasi, yakni meminta aparat penegak hukum melakukan penyidikan secara profesional, independen, transparan, dan berperspektif korban; mendorong Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan komprehensif kepada Herawati selama proses hukum berlangsung; serta meminta Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan melakukan pemantauan aktif terhadap penegakan hukum sekaligus memastikan implementasi UU PPRT berjalan efektif. "Kasus Herawati bukan hanya tentang satu korban. Yang sedang diuji adalah keberanian negara menegakkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang baru disahkan," ujar Rieke.