Insiden viral pengeroyokan seorang guru oleh wali murid di Kabupaten Sampang menjadi alarm keras darurat kekerasan di dunia pendidikan Indonesia. Maraknya kasus kekerasan di sekolah dan madrasah yang belakangan muncul secara beruntun menunjukkan ekosistem pendidikan nasional sedang tidak baik-baik saja dan belum menunjukkan tanda penurunan yang berarti.
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai peristiwa yang terjadi pada 5 Februari 2026 tersebut bukan sekadar kasus kriminal, melainkan cermin rapuhnya sistem perlindungan guru dan anak, serta problem serius komunikasi di lingkungan satuan pendidikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Mataraji, menjelaskan bahwa motif penganiayaan dipicu oleh ketidakterimaan salah satu tersangka karena anaknya sempat dipukul oleh korban saat kegiatan belajar mengajar di sebuah madrasah.
JPPI mengecam keras aksi pengeroyokan terhadap guru.
“Sekolah adalah tempat adu pikiran, bukan adu otot layaknya ring tinju,” tegas Ubaid, Senin (9/2).
Tren kekerasan di sekolah dan madrasah kini telah berada pada titik mengkhawatirkan. Merujuk Data JPPI 2025, kasus kekerasan masih didominasi oleh ketegangan relasi antaraktor di lingkungan pendidikan
“Data JPPI 2025 menunjukkan bahwa kasus kekerasan di sekolah didominasi oleh relasi guru dengan siswa sebesar 46,25%. Sementara relasi teman sebaya menyumbang 31,11% kasus, dan relasi orang dewasa atau senior–junior sebesar 22,63%,” papar Ubaid.
Ubaid menekankan bahwa angka 46,25% pada relasi guru–siswa mencerminkan kebuntuan pola komunikasi dan cara pendisiplinan
“Angka ini adalah peringatan. Di satu sisi, siswa harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan dalam pembelajaran. Di sisi lain, guru juga harus mendapatkan jaminan keamanan saat menjalankan tugasnya. Jangan sampai ketegangan relasi ini berakhir pada tindakan anarkis seperti yang terjadi di Sampang,” ujarnya.
Terkait insiden tersebut, JPPI mendesak agar praktik pendisiplinan anak dengan cara kekerasan dihentikan sepenuhnya. Kekerasan bukan alat pendidikan karena hanya menciptakan trauma dan merusak ekosistem belajar yang sehat.
JPPI juga meminta pemerintah, khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, untuk mengimplementasikan sistem perlindungan ganda. Guru harus dilindungi dari intimidasi dan kriminalisasi, sementara siswa wajib dilindungi dari praktik pendisiplinan yang menggunakan kekerasan fisik maupun psikis.
Selain itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap pola interaksi guru dengan siswa serta respons orang tua dalam proses pendidikan. Guru perlu dibekali kemampuan manajemen kelas yang lebih manusiawi, sementara sekolah wajib menyediakan kanal pengaduan resmi, transparan, dan akuntabel bagi orang tua. Dengan mekanisme yang jelas, setiap persoalan dapat diselesaikan secara prosedural tanpa aksi main hakim sendiri.
Atas kejadian di Sampang ini, JPPI mendesak aparat kepolisian memproses kasus pengeroyokan secara hukum demi tegaknya keadilan, sekaligus menjadi edukasi publik bahwa kekerasan di lingkungan pendidikan memiliki konsekuensi hukum serius.
“Kita ingin menciptakan sekolah yang aman bagi semua. Siswa pulang dengan ilmu, guru pulang dengan rasa hormat, bukan keduanya pulang dengan luka fisik maupun trauma,” tutur Ubaid.