Kata anggota Baleg DPR soal definisi minyak dan gas bumi di UU Ciptaker

Tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi di UU Ciptaker.

DPR dan Pemerintah saat menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020)/Foto dok. DPR

Pengertian yang berputar-putar soal minyak dan gas bumi ramai menjadi gunjingan warganet pasca-Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diteken Presiden Joko Widodo kemarin.

Namun, definisi minyak dan gas bumi yang tercantum dalam Paragraf 5: Energi dan Sumber Daya Mineral, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai sudah benar.

Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Bukhori Yusuf menilai tidak ada yang salah dari redaksional definisi minyak dan gas bumi tersebut. Menurutnya, redaksional kata itu merupakan sebuah singkatan.

"Itu maksudnya singkatan dari minyak gas dan minyak bumi. Jadi sudah oke," ujar Bukhori, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (3/11).

Dari penelusuran Alinea, rumusan Pasal 40 UU Ciptaker mengadopsi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Merujuk regulasi itu, definisi minyak dan gas bumi menjelaskan sama seperti UU Ciptaker.