Kata Komisioner KPU soal waktu yang tepat gelar pilkada

Sangat berisiko menyelenggarakan pilkada bila belum melewati fase puncak Covid-19

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/Foto Antara/Kliwon.

Waktu yang tepat untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 adalah setelah fase puncak pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19). Demikian diungkapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Viryan Azis.

Menurutnya, sangat berisiko menyelenggarakan pilkada jika belum melewati fase puncak pandemi karena kerentanan penularan akan semakin tinggi, sementara hal terpenting saat ini adalah soal keselamatan jiwa.

"Tetapi kalau kita harus menyelenggarakan setelah pandemi benar-benar berakhir, kita tidak tahu kapan itu berakhir. Kita berharap dan berdoa secepatnya berakhir, tetapi kalau menganalisa sesuai perkembangan vaksin dan kemungkinan adanya gelombang Covir-19 selanjutnya, saya rasa 2022 pandemi belum akan berakhir," ujar Viryan di Jakarta, Jumat (24/4).

Pihaknya menilai, penyelenggaraan hari pemilihan setelah fase puncak pandemi lebih memungkinkan, dan akan lebih aman untuk keselamatan pemilih, peserta pemilu maupun penyelenggara.

Meski demikian, lanjut Viryan, tentunya tetap dengan mengedepankan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik yang tetap dilaksanakan secara ketat selama penyelenggaraan, meskipun tingkat pandemi sudah menurun dengan angka positif Covid -19 yang rendah.