Kebijakan asimilasi napi digugat, DPR: Memang menimbulkan keresahan

Langkah Kemenkumham itu dianggap tanpa didasari pertimbangan dan seleksi ketat.

Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ardyan Yudo Setyantono (tengah), merilis penangkapan kembali eks napi asimilasi karena terlibat pencurian sepeda motor di Mapolres Tulungagung, Jatim, Rabu (22/4/2020). Foto Antara/Destyan Sujarwoko

Anggota Komisi III DPR, Sarifuddin Sudding, mengapresiasi sikap tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang menggugat kebijakan asimilasi dan integrasi 30.000-an narapidana dan anak di tengah pandemi coronavirus anyar (Covid-19). Sebab, langkah pemerintah itu menimbulkan keresahan masyarakat.

"Saya menghargai langkah hukum yang dilakukan beberapa LSM, mengajukan gugatan atas kebijakan asimilasi kepada para narapidana, yang memang menimbulkan keresahan dan melakukan tindak pidana di tengah-tengah masyarakat," katanya saat dihubungi, Senin (27/4).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpandangan, kebijakan tersebut tanpa didasari pertimbangan dan seleksi ketat sejak awal. Baginya, cenderung berdampak ke arah transaksional belaka.

Dirinya pun meminta Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengoreksi kebijakan itu dengan mempertimbangkan dampak sosial yang akan ditimbulkan di tengah gejolak ekonomi seperti sekarang.

"Karenanya, gugatan tersebut patut dihargai dan dihormati sebagai hak warga masyarakat manakala merasa dirugikan dari kebijakan tersebut," tegas dia.